Nomor | Tahun | Tentang | Status |
---|---|---|---|
25 | 2007 | Keputusan Bersama Antara Walikota Cilegon Dan Kepala Kepolisian Resor Cilegon Tentang Penyelenggaraan Pembinaan Ketentraman Dan Ketertiban Umum Serta Pemeliharaan Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat | Berlaku |
21 P/HUM/2003 | 2003 | Hak Uji Materil terhadap Kepmendagri Nomor 112 Tahun 2003 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 1 Tahun 2001 tentang Kepalabuhanan di Kota Cilegon | - |
13 | 2003 | Koordinasi Ekstentifikasi Wajib Pajak Dan Intensifikasi Pajak Penghasilan Orang Pribadi Dalam Negeri Dan Pph 21 Kota Cilegon | |
10 | 2003 | Penyelenggara Pembinaan Ketentraman Dan Ketertiban Umum Serta Pemeliharaan Keamanan Danketertiban Masyarakat | Dicabut dengan Keputusan Bersama Nomor 25 Tahun 2007 |
Konsultan kami selalu siap membantu Anda, silahkan sampaikan pertanyaan Anda dengan isi form dibawah ini