Putusan Mahkamah Konstitusi yang menjadi Perbincangan Publik

Putusan Mahkamah Konstitusi yang menjadi Perbincangan Publik;?>

Putusan Mahkamah Konstitusi yang menjadi Perbincangan Publik

Jumat, 10 Mei 201912:22

Putusan pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 merupakan “mahkota” yang dimiliki oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Tercatat sejak 2003, sudah ribuan perkara Pengujian Undang-Undang (PUU) yang telah ditangani dan diputuskan MK.Nah, khusus sepanjang tahun 2018, Hukumonline mencoba merangkum dan memilih 9 putusan MK yang dianggap penting, mendapat perhatian publik, dan menimbulkan perubahan norma hukum baru di Indonesia. Berikut sejumlah putusannya:

1. DPR Punya Kewenangan Angket KPK

Melalui Putusan MK No. 36/PUU-XV/2017 mengenai uji materi Pasal 79 ayat (3) UU No. 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) terkait hak angket DPR untuk KPK. Meski permohonan ini ditolak, dalam pertimbangan Mahkamah, DPR dianggap tetap berwenang mengajukan hak angket terhadap KPK. Sebab, KPK dianggap bagian dari lembaga eksekutif yang menjalankan fungsi penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara korupsi dan termasuk obyek angket DPR.

Permohonan yang diajukan Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) bersama sejumlah mahasiswa magister UGM dan Universitas Sahid Jakarta ini bermula adanya kasus korupsi yang ditangani oleh KPK yakni kasus korupsi e-KTP, sehingga DPR melakukan hak angket kepada KPK. Putusan ini pun diwarnai dissenting opinion (pendapat berbeda). Lima Hakim Konstitusi menyatakan menolak yakni Arief Hidayat, Anwar Usman, Manahan MP Sitompul, Aswanto, Wahiduddin Adams. Empat Hakim Konstitusi lain yakni Maria Farida Indrati, I Dewa Gede Palguna, Saldi Isra, Suhartoyo mengajukan dissenting yang menilai seharusnya MK mengabulkan permohonan ini. 

2. MA Tunda Uji Materi Jika Ada Proses Pengujian UU

Melalui Putusan MK No. 93/PUU-XV/2017 mengenai uji materi Pasal 55 UU No. 24 Tahun 2003 tentang MK terkait kata “dihentikan” dalam proses pengujian peraturan perundang-undangan di bawah UU dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang kata “dihentikan” tidak dimaknai menjadi “ditunda pemeriksaannya.” Artinya, Mahkamah Agung (MA) harus menunda pengujian peraturan perundang-undangan di bawah UU (norma hukum yang sama) jika ada proses uji materi UU di MK hingga ada putusan MK. 

Dalam putusan ini, kata “dihentikan” dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai menjadi “ditunda pemeriksaannya.” Pemaknaan pasal ini sejalan dengan rumusan awal Pasal 55 UU MK. Karena itu, pemaknaan ini jauh lebih memberi kepastian hukum terhadap teks norma ataupun kepastian hukum proses uji materi di MA dan MK bagi pencari keadilan.

3. MK Hapus Panggil Paksa dan Wewenang MKD

Melalui putusan MK No. XVI/PUU-XVI/2018, MK menghapus Pasal 73 ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6), Pasal 122 huruf l UU No.  2 Tahun 2018 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3). Dalam putusan ini, MK menghapus kewenangan DPR melakukan pemanggilan paksa terhadap warga negara melalui bantuan kepolisian; menghapus kewenangan Majelis Kehormatan Dewan (MKD) melakukan langkah hukum terhadap masyarakat yang merendahkan kehormatan DPR. Hal ini dalam konteks semata-mata pemanggilan dan permintaan keterangan anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana ini tidak diperlukan persetujuan MKD, tetapi tetap dengan persetujuan Presiden.

4. Advokat Boleh Tangani Sengketa Pajak Tanpa Syarat

Dalam putusan MK No. 63/PUU-XV/2017, MK mengabulkan uji materi Pasal 32 ayat (3a) UU No. 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) terkait sertifikasi bagi kuasa hukum (advokat) yang syaratnya diatur Menteri Keuangan untuk membela kliennya. Intinya, putusan MK ini menegaskan kuasa hukum wajib pajak tidak dapat dibatasi memberi bantuan dan bertindak sebagai kuasa wajib pajak tanpa harus memenuhi syarat dan hak-kewajiban yang ditentukan oleh Peraturan Menteri Keuangan. 

5. Perjanjian Internasional Harus Libatkan DPR

Dalam Putusan MK No. 13/PUU-XVI/2018, MK menyatakan perjanjian internasional dalam jenis-jenis tertentu harus mendapat persetujuan DPR dengan sebuah UU. Jenis perjanjian tertentu tersebut sesuai bunyi Pasal 10 UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, yakni masalah politik, perdamaian, pertahanan dan keamanan negara, perubahan wilayah atau penetapan batas wilayah negara, kedaulatan atau hak berdaulat negara, HAM dan lingkungan hidup, pembentukan kaidah hukum baru, pinjaman dan/atau hibah luar negeri. 

6. MK Larang Pengurus IDI Jadi Anggota KKI

Melalui Putusan MK No. 10/PUU-XV/2017 mengenai uji materi sejumlah pasal dalam UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan UU No. 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran terkait pasal susunan keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI). Dalam putusan pengujian Pasal 14 ayat (1) huruf a UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, intinya anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) tidak boleh merangkap jabatan sebagai pengurus KKI.

Mahkamah beralasan IDI sebagai organisasi profesi dokter merupakan salah satu institusi asal anggota KKI. Keadaan ini menimbulkan potensi benturan kepentingan (conflict of interest) dari sisi IDI. Sebab, IDI bertindak sebagai regulator dalam menjalankan fungsi sebagai anggota KKI. Pada saat yang sama juga menjadi objek regulasi yang dibuat oleh KKI. Karena itu, IDI tidak boleh merangkap jabatan sebagai pengurus KKI. 

7. MK Larang Pengurus Parpol Jadi Anggota DPD

Melalui Putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 mengenai uji materi Pasal 182 huruf I UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait syarat perseorangan yang ingin menjadi calon anggota DPD yang dimohonkan Muhammad Hafidz. Dalam putusan ini, Pasal 182 huruf I UU Pemilu mengenai syarat perseorangan yang ingin menjadi calon anggota DPD) ini dinyatakan inkonstitusional bersyarat bahwa keanggotaan DPD tidak boleh diisi oleh pengurus partai politik (parpol)mulai Pemilu 2019 dan pemilu berikutnya.

Sebenarnya sikap MK dalam putusan-putusan sebelumnya selalu menegaskan bahwa aturan pencalonan anggota DPD tidak boleh berasal dari anggota parpol. Untuk kondisi saat ini terdapat anggota parpol yang juga mengisi jabatan sebagai anggota DPD, maka MK menyatakan keanggotaannya tetap konstitusional. Sebab, putusan MK berlaku prospektif atau ke depan dan tidak boleh berlaku surut (retroaktif).

MK menegaskan untuk pemilu 2019, dalam proses pendaftaran calon anggota DPD dapat diberikan kesempatan bagi yang bersangkutan untuk tetap sebagai calon anggota DPD sepanjang telah mengundurkan diri dari kepengurusan partai politik yang dibuktikan pernyataan tertulis. 

8. Ambang Batas Pencalonan Presiden Konstitusional

Melalui Putusan MK No. 49/PUU-XVI/2018 dan No. 54/PUU-XVI/2018, MK kembali menolak uji materi aturan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) yang diatur Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Mahkamah tetap pada pendiriannya dalam beberapa putusan sebelumnya. Seperti, putusan MK No 51-51-59/PUU-VI/2008, No 56/PUU-VI/2008, No 26/PUU-VII/2009, No 4/PUU-XI/2013, No 14/PUU-XI/2013, No 46/PUU-XI/2013, hingga putusan terakhir yakni putusan MK No. No.53/PUU-XV/2017. 

Bagi Mahkamah, putusan MK mengenai konstitusionalitas Pasal 222 UU Pemilu ini seperti termuat dalam putusan-putusan sebelumnya sudah didasarkan pertimbangan komprehensif yang bertolak pada hakikat sistem pemerintahan presidensial sesuai desain UUD 1945. Bukan atas dasar pertimbangan-pertimbangan kasuistis yang bertolak dari peristiwa-peristiwa konkrit. 

9. Pembentuk UU Diperintahkan Ubah Batas Usia Perkawinan

Terakhir, Putusan MK No. 22/PUU-XV/2017 mengenai uji materi Pasal 7 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terkait batas usia perkawinan untuk laki-laki 19 tahun dan perempuan 16 tahun yang dimohonkan Endang Wasrinah, Maryanti, Rasminah yang diwakili pengacara publik yang tergabung dalam koalisi 18+. Dalam amar putusannya, MK memerintahkan pembentuk UU merevisi UU Perkawinan dalam jangka waktu tiga tahun, khususnya berkenaan dengan batas minimal usia perkawinan bagi perempuan.

Mahkamah beralasan perbedaan batas usia perkawinan antara laki-laki dan perempuan menimbulkan diskriminasi gender yang berdampak tidak terpenuhinya hak perempuan. Meski, beralasan menurut hukum, MK tidak serta merta menyamaratakan batas usia perkawinan anak laki-laki dan perempuan menjadi 19 tahun. Sebab, hal ini menjadi kewenangan pembentuk UU merumuskannya. 

Aida Mardatillah-Hukum Online.com