Mengenal JDIH

Mengenal JDIH;?>

Mengenal JDIH

Senin, 27 Mei 201909:42

Definisi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum adalah Suatu  Sistem Pendayagunaan peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi hukum secara tertib, terpadu dan berkesinambungan sebagai sarana pemberian pelayanan informasi hukum  yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat. JDIH memiliki fungsi untuk meningkatkan penyebarluasan dan pemahaman pengetahuan hukum  menyangkut Produk Hukum Daerah, sekaligus untuk memudahkan pencarian dan penelusuran peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi,  menyangkut Produk Hukum Daerah serta untuk meningkatkan pemberian pelayanan pelaksanaan penegakan hukum dan kepastian hukum.

Pemerintah Daerah wajib menyebarluaskan peraturan perundang-undangan di bawah kewenangannya dengan mengembangkan sarana saluran komunikasi ataupun infrastruktur informasi yang modern (seperti internet/website) agar informasi hukum dapat dengan mudah diakses oleh pengguna dan merupakan sarana layanan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat. Sehingga dengan terbukanya akses informasi hukum berupa peraturan perundang-undangan dan bahan hukum lainnya akan tercipta suatu pemerintahan yang bersih dan akuntabel sehingga akan meminimalkan penyimpangan-penyimpangan yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).