Lindungi Hak Konsumen melalui Badan Perlindungan Konsumen Nasional

Lindungi Hak Konsumen melalui Badan Perlindungan Konsumen Nasional;?>

Lindungi Hak Konsumen melalui Badan Perlindungan Konsumen Nasional

Selasa, 14 Mei 201903:39

Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) telah ditetapkan sejak tanggal 23 Januari 2019, adapun tugas BPKN adalah:

  1. Memberikan saran dan rekomendasi kepada pemerintah dalam rangka penyusunan kebijaksanaan di bidang Perlindungan Konsumen;
  2. Melakukan penelitian dan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Perlindungan Konsumen;
  3. Melakukan penelitian terhadap barang dan/atau jasa yang menyangkut keselamatan Konsumen;
  4. Mendorong berkembangnya LPKSM (Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat;
  5. Menyebarluaskan informasi melalui media mengenai Perlindungan Konsumen dan memasyarakatkan sikap keberpihakan kepada Konsumen;
  6. Menerima pengaduan tentang Perlindungan Konsumen dari masyarakat, LPKSM, atau Pelaku Usaha; dan
  7. Melakukan survei yang menyangkut kebutuhan Konsumen.

keberadaan Lembaga ini akan semakin memberikan jaminan kepada konsumen untuk memperoleh haknya dengan langsung melakukan pengaduan jika ada hak konsumen yang dilanggar, melalui nomor layanan pengaduan konsumen dengan nomor  BKPN Call Center 153.